UMAT KATOLIK PRAYA LOMBOK TENGAH SANGAT PERLU MEMILIKI RUMAH IBADAT YANG TETAP Oleh FRANSISCO XAVERIUS FERNANDEZ, S.PD.MAT

 

 

 

 

 

 KEBEBASAN BERIBADAT ADALAH HAK SELURUH WARGA NEGARA TERMASUK UMAT KATOLIK DI PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH NTB

Sebuah Pemikiran Bahwa Semua Orang Pasti Mendukung Adanya Rumah Ibadat Masing-Masing Agama  Agar Pembinaan Umat Beragama Menjadi Terjamin

Oleh Fransisco Xaverius Fernandez

Pengurus FKUB Kab. Lombok Tengah NTB 2006 - sekarang.

 

 

Sudah bertahun-tahun kami umat Katolik Praya mengharapkan adanya Rumag Ibadat milik umat, entah usaha sendiri maupun mungkin bantuan Pemerintah.

Namun karena alasan apa, sampai sekarang belum ada. Alasan yang selalu disampaikan adalah syarat belum lengkap. ketika syarat sudah lengkap, maka syarat tanda tangan dari masyarakat sekitar yang tidak bisa dipenuhi dengan alasan: "Jika kami yang 60 orang ini yang menandatanginya, kami tidak bisa menjamin ribuan orang di luar wilayah kami!"

Nada bernada ancaman ini membuat kami berfikir bahwa ternyata di negeri ini lebih sulit untuk beribadat bersama dibandingkan dengan kegiatan lainnya. alasannya seringkali tidak masuk akal, misalnya orang beribadat bisa membuat 'tidak damai'. Dasar alasan selalu pada peraturan dua menteri yaitu menteri agama dan menteri dalam negeri jaman SBY. Yaitu Permen No.9 dan No. 8 Tahun 2006 khususnya pada bagian pendirian rumah ibadat.

Ketakutan kita sebagai Pemerintah lebih pada ketakutan psikologis. Bahkan berkesan bahwa permen ini lebih berkuasa dari pada UUD 1945. yang mengakui kebebasan beragama dan kebebasan beribadat. tapi di potong oleh Permen ini. alasannya sekali lagi agar 'tidak kacau'.

Tapi kami sebagai umat Katolik Praya, tetap berusaha melalui jalur damai. jalur komunikasi. bukan jalur keras. Maka tanggal 06 Desember 2021 kami dari Dewan Pastoral Paroki Praya-Selong mencoba mengajukan surat yang isinya seperti di bawah ini. Walaupun hanya permohonan pinjam gedung, karena untuk mendidrikannya kami belum dapat ijin.

GEREJA KATOLIK SANTO YOHANES PEMANDI PRAYA

DEWAN PASTORAL PAROKI PRAYA-SELONG

Jalan Guru Lopan No.23 Praya-Lombok Tengah RT.VI Kampung Sobirin Kelurahan Prapen Praya Lombok Tengah, Telpon(0370)653862. Kode Pos  83511

 

Nomer

:

008/DPP.PRAYA/XII/2021                                       Praya, 06 Desember 2021

Lamp.

:

-

Hal.

:

Permohonan Penggunaan Gedung Milik Pemda untuk Peribadatan dan Pembinaan Iman Umat Katolik Lombok Tengah

 

 

 

Kepada

 

 

Yth.    

 

Bapak Bupati Kabupaten Lombok Tengah

            Di –

                        Praya

 

             

Salam Damai Sejahtera,

Keberadaan Umat Katolik di Kabupaten Lombok Tengah sudah seusia negara kita tercinta semenjak adanya Pegawai Negeri dan TNI/POLRI yang ditugaskan serta adanya rakyat biasa yang berusaha dan hidup di tengah-tengahnya. Namun sebagai salah satu kewajiban sebagai umat beragama yaitu beribadat belum sepenuhnya bisa terlaksana karena ketiadaan Rumah Ibadat Katolik.

Berdasarkan amanat UUD 1945 khususnya Pasal 29 Ayat 1 dan 2 sebagai berikut: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Maka agama Katolik sebagai salah satu agama yang diakui negara tercinta ini memiliki kewajiban untuk membina iman umat dan melakukan peribadatan sehingga kami sebagai umat menjadi layak dan pantas hidup di tengah-tengah masyarakat yang religious di Lombok Tengah tercinta ini.

 
Kami menyadari bahwa dalam jumlah umat sebanyak 165 jiwa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan sebagian di Lombok Timur belum bisa memenuhi syarat jumlah umat ditambah kesulitan mendapatkan tanda tangan minimal 60 jiwa di luar orang yang akan beribadat di tempat itu. Maka berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006  Dan Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat khususnya Pasal 18 ayat (1)  Pemanfaatan  bangunan  gedung  bukan  rumah  ibadat  sebagai  rumah  ibadat sementara  harus  mendapat  surat  keterangan  pemberian  izin  sementara  dari bupati/walikota.

Maka melalui surat ini kami sebagai anggota Dewan Pastoral Paroki Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi Paroki Praya-Selong mohon dengan kerendahan hati agar Bapak Bupati meminjamkan kami bangunan milik Pemda Kabupaten Lombok Tengah sebagai tempat ibadah sementara yang dapat kami gunakan untuk peribadatan Katolik pada hari minggu dan hari raya wajib kami. Atau sesuai Pasal 17 yang menyebutkan bahwa Pemerintah  daerah  memfasilitasi  penyediaan  lokasi  baru  bagi  bangunan  gedung rumah ibadat, jika di tempat tersebut belum bisa di bangun rumah ibadat.

Demikianlah permohonan kami kepada Bapak agar kami dapat membantu Bapak dan Kabupaten kita tercinta dalam membina iman umat sehingga terciptalah kerukunan dan kedamaian di Kabupaten Lombok Tengah yang sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Lombok Tengah yaitu: Mewujudkan Masyarakat Lombok Tengah yang BERIMAN, SEJAHTERA, BERMUTU, MAJU dan BERBUDAYA yang terangkai dalam akronim “BERSATU JAYA” dengan makna Masyarakat Lombok Tengah Bersatu padu untuk mencapai ‘Kejayaan’..

Atas  kebijakan Bapak Bupati untuk segera memberikan tempat dalam minggu ini, kami ucapkan terima kasih.

Berkat Tuhan beserta kita.

 

Pengurus Dewan Paroki Praya-Selong

Pastor Paroki Praya - Selong

 

Sekretaris,

 

 

 

 

 

 

RD. BARTHOLOMEUS BERE

 

FRANSISCO XAVERIUS FERNANDEZ

 

 

Tembusan;

 

Kepada Yth.:

1.

Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

2.

Kepala Kantor KESBANGPOLDAGRI Kabupaten Lombok Tengah.

3.

Kepala Kantor KEMENAG RI Kabupaten Lombok Tengah.

4.

Ketua FKUB Kabupaten Lombok Tengah.

5.

Camat Praya Kabupaten Lombok Tengah.

6.

Arsip.

                                     

====

Namun kami masih mendapat jawaban 'BELUM BISA MEMBERIKAN TEMPAT WALAUPUN ITU GEDUNG YANG TIDAK TERPAKAI MILIK PEMDA' 


berikut surat balasan dari Bupati Kabupaten Lombok Tengah:

  


Kami sebagai umat Katolik Paroki Praya-Selong hanya dapat pasrah. tapi kami masih punya harapan besar bahwa dalam waktu dekat, kamipun mendapatkan tempat ibadah yang layak. 


kami tetap menghargai keputusan bapak Bupati. Karena kami yakin mereka tidak asal memutuskannya. semoga para pemerintah dan masyarakat Lombok Tengah pasti akan mengijinkan kami untuk beribadat. Karena kami sangat memahami umat Islam bagaimana rumah ibadat bagi mereka sangat penting kedudukannya di iman mereka. 

Bagaimana mereka minimal lima kali sehari beribadat, dan sangat dianjurkan ke Masjid. begitu juga pengajian, sangat dianjurkan di masjid. 

berdasarkan fakta tersebut, kami yakin mereka juga pasti tahu akan hal ini kepada kami umat Katolik. Bagi kami umat Katolik sangat membutuhkan gereja Katolik. sebagai tempat ibadah harian, mingguan, melatih koor dan penalaman kitab suci katolik. Tujuannya tidak lain untuk membina akhlak, dan perbuatan baik. 

Justru jika tidak ada pembianaan di gereja bisa jadi mereka akan salah arah. Aibatnya mungkin kekacauan. Intinya justru mematahkan pendapat sebagian orang bahwa dengan mendirikan gereja bisa membuat kekacauan ataau ketidak damaian. Karena bagi umat Katolik Damai Sejaftera adalah tujuan karya kami. 

===

Pesan Kerukunan: "Umat Katolik memilili kewajiban beribadat dan menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya.  Maka Negara mewajibkan juga umat Katolik untuk beribadat di gereja Katolik. Kami yakin bahwa masyarakat mayoritas akan mendukung pendirian rumah ibadat Katolik di Praya Lombok Tengah NTB dan di manapun berada. Maka yakinlah akan tercipta damai sejahtera." (Frans Fernandez, 2021)

===


Praya, 16 Desember 2021

Guru Motivator Kerukunan dan Damai Sejahtera

  

FRANSISCO XAVERIUS FERNANDEZ, S.PD.MAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar