LIBUR NATARU BAGAI PERAHU TEROMBANG-AMBING
sebuah renungan akhir tahun oleh Frans Fernandez
Menjelang Akhir tahun atau akhir semester ganjil 2021 ada surat edaran bagi kami di Lombok Tengah ini yaitu dari Sekda NTB dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lombok Tengah.
view-source:https://web.whatsapp.com/
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
Jln. Soekarno-Hatta No. 11 Praya 83511
Website : disdik.lomboktengahkab.go.id, email : dikporadataloteng@gmail.com
SURAT EDARAN
NOMOR 421.2/724 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022
MENJELANG LIBUR AKHIR SEMESTER GANJIL DAN AWAL TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kepada
Yth. 1. Kepala UPTD Pelayanan Paud dan Dikdas Kecamatan
2. Pengawas Pendidikan Jenjang TK, SD dan SMP
3. Kepala PAUD/TK,SD/SMP Negeri / Swasta se - Kabupaten Lombok Tengah
4. Pengelola PKBM / Program Paket A, Program Paket B dan Paket C
Memperhatikan perkembangan secara konprenhensip mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVI D-19) menjelang periode Natal Tahun 2021 dam Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kabupaten Lombok Tengah yang berusaha mewujudkan keadaan hidup New Normal ke hidupan Normal dalam segala asfek kehidupan masyarakat dan dunia Pendidikan, dengan memperhatikan beberapa kebijakan dengan Dasar :
a. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022
b. Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid - 19)
c. Hasil Rapat Koordinasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama semua Kepala Dinas Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat tanggl 2 Desember 2021
Sehubungan dengan kebijakakan termasud diatas, kami sampaikan beberapa hal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Akhir Semester Ganjil dan Pembelajaran menyeluruh pada awal Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dalam Masa Transisi (New Normal), ke Masa Kebiasaan Baru (Normal) dengan menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. dalam menyelenggarakan pembelajaran di satuan pendidkan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah deselenggarakan dengan Ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) berdasarkan Kalender Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah tahun pelajaran 2021/2022 berakhir pada tanggal 7 Desember 2021
2. Pengolahan Nilai dan penyerahan Nilai Raport Semester Ganjil ke wali kelas dilaksanakan selama kegiatan pembelajaran Tatap muka terbatas sampai dengan minggu pertama bulan Januari 2022
3. Pembagian Raport Siswa dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2022 dengan ketentuan tanggal penetapan Raport 18 Desember 2021
4. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Semester Genap dimulai/digeser tanggl 8 Desember 2021 sampai tanggal 7 Januari 2022
5. Pengalihan Libur Semester Ganjil semula dari tanggal 20 s.d. 31 Desember 2021 di geser pada tanggal 10 s.d. 22 Januari 2022
6. Pembelajaran Tatap Muka transisi Menyeluruh semester genap di mulai tanggal 24 Januari 2022.
7. mengaktifkan kembali fungsi Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Satuan Pendidikan selama kegiatan Pembelajaran Tatap Muka;
8. Selama Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka diseluruh jenjang satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
9. tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 8 Januari 2022.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya .
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Praya, 3 Desember 2021
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Lombok Tengah,
Drs. LALU MULIAWAN, MM
NIP 19670511 199702 1 03
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Bupati Lombok Tengah di Praya sebagai Laporan
2. Ketua DPRD Lombok Tengah di Praya
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah di Praya
4. Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah.
5. Inspiktur Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah di Praya
6. Kepala Kementrian Agama Kabupaten Lombok Tengah di Praya
7. Dewan Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah
dan surat di bawah ini: