PAKAIAN DAERAH LOMBOK SEBAGAI IDENTITAS DAERAH LAMBANG KESATUAN
OLEH FRANSISCO XAVERIUS FERNANDEZ, S.PD.MAT
Dalam rangka meningkatkan
kedisiplinan dan ketertiban penggunaan pakaian dinas, Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov. NTB) melalui Sekretaris Daerah
(Sekda), Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., menerbitkan Surat Edaran Nomor
060/534/ORG tentang Pakaian Dinas ASN dan Non ASN pada, Senin (13/9).
Berdasarkan ketentuan di atas bahwa pada hari selasa dan kamis setiap ASN menggunakan SASAMBO (Sasak Samawa Bojo) yang merupakan tiga etnis besar di propinsi NTB. atau bisa menggunakan tenun ikat khas setempat sesuai dengan daerah masing-masing.
Hal ini berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat
Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor: 25
Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Photo: aturan berpakaian ASN di NTB
Kemudian untuk daerah Lombok Tengah ada tambahan kebijakan bahwa tanggal 15 setiap bulan ASN dan pegawai yang ada di lingkungan Kab. Lombok Tengah menggunakan pakaian adat. seperti tampak gambar berikut:
atau sesuai dengan gambar berikut:
dan
tentu tujuan utamanya adalah untuk makin mencintai pakaian asli daerah, dan menambah kontribusi kita pada pengrajin daerah.
Sebagai salah satu komponen ASN maka saya sangat mendukung kebijakan ini, walaupun munkin menambah pengeluaran kita terutama untuk pengadaan pakaian yang dimaksud. di mana harganya juga cukup bersaing. Selain pengadaan pakaian-pakaian baru di atas, kami sebagai ASN juga diwajibkan menggunakan pakaian KORPRI tanggal 17 setiap bulan atau perayaan hari besar nasional. belum lagi khusus Guru siap menggunakan pakaian PGRI.
Saya sebagai Guru Motivator Kerukunan sangat mendukung kegiatan ini, semoga tidak hanya bersifat insidental. Perlu diketahui juga bahwa Gereja Katolik Dekenat NTB dalam salah satu program yang bersifat inkulturatif menggunakan pakaian daerah setempat ketika merayakan kegiatan gereja keluar.
====
Praya, 19 November 2021
Guru Motivator Kerukunan
FRANSISCO XAVERIUS FERNANDEZ, S.PD.MAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar