LOMBOK TENGAH NTB MENUJU HARMONY AWARD (HA) 2021
PENULIS : FRANSISCO XAVERIUS FERNANDEZ, S.Pd.Mat
ANGGOTA FKUB KAB.LOMBOK TENGAH DARI UNSUR KATOLIK TAHUN 2006 - 2021
ANGGOTA PANITIA HARMONY AWARD KAB. LOMBOK TENGAH TAHUN 2021
Tahun 2021 Kabupaten Lombok Tengah berbenah, untuk menyambut Hari Amal Bakti kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah mempersiapkan diri mengikuti Lomba Harmony Award 2021. hal ini di awali undangan dari Badan Kasbangpol Kab. Lombok Tengah di ruang sidang Kesbangpol bertempat di lantai satu Kantor Bersama Bupati Lombok Tengah.
Rapat dihadiri oleh Pejabat dari Kesbangpoldagri , Pejabat dari Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, FKUB dan jajarannya, Tokoh-tokoh agama Islam di wakili MUI Kab. Lombok Tengah, tokoh agama Hindu di wakili Sekretaris Parisadha Hindu Dharma Lombok Tengah, dari Gereja Katolik Romo Bartholomeus Bere, PR Pastor Paroki Praya=Selong, dan dari Protestan Ketua Gereja-gereja Kristen Lombok Tengah Bapak Anton Ndolu.
JALANNYA RAPAT
Rapat di adakan pada hari Senin, 01 November 2021
Setelah rapat di buka oleh Pejabat dari Kesbangpoldagri, acara dilanjutkan dengan penjelasan tentang apa itu harmony Award 2021. berikut penjelasannya:
A. Target Harmony Award (HA) 2021
1. Membangun apresiasi bagi Pemda (Gubernur, Bupati, dan Walikota) terkait Kinerja Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, dan Pemda Kota Madya,
2. Memberikan apresiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (Pengurus FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota) terkait kinerja terbaik FKUB Provinsi, FKUB Kabupaten dan FKUB Kota Madya.
B. Konstruksi Harmony Award (HA)
1. Teori Kerukunan Umat Beragama
2. Analisis RPJMN 2020 - 2024 dan PBM No.9 dan 8 Tahun 2006
3. Temuan Hasil Penelitian dan Analisis Capaian Kinerja Kemenag
4. Eksplorasi Manifestasi Harmony
berikut penjelasannya:
1. Pengertian kerukunan sebagaimana yang dikutip dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 / 8 Tahun 2006 yaitu:
" Keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, dan menghargai; kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan ; kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
2. Selanjutnya dalam RPJMN 2020-2024
ada tiga kebijakan. yaitu:
a. Perlindungan umat beragama untuk menjamin hak-hak sipil dan beragama,
b. penguatan peran lembaga agama, organisasi sosial keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN, TNI dan Polri, sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa,
c. penguatan forum kerukunan umat beragama (FKUB) untuk membangun solidaritas sosial, toleransi, dan gotong royong.
kita fokus ke dalam poin a kebijakan yaitu arah kebijakannya adalah:
1) jaminan terhadap kebebasab beribadat (Kemendagri, Kemenag, FKUB)
2) Jaminan terhadap kenenasan memiliki rumah ibadat (Kemendagri, Kemenag, FKUB)
3) Jaminan terhadap kebebasan penyiaran agama termasuk perayaan keagamaan (kemendagri, Kemenag, FKUB)
4) Jaminan terhadap hukum dan layanan publik (Kemendagri, Kemenag))
5) Jaminan terhadap hak mendapatkan pendidikan dan pekerjaan (Kemendiknas, Kemenag, Kemenaker)
dalam PBM sudah di atur bagaimana tata cara mendirikan rumah ibadat, namun ketika umat beragama tersebut belum memiliki rumah ibadat maka Pemerintah diwajibkan menyediakan sarana untuk umat bersangkutan bisa menjalankan Ibadatnya.
BEBERAPA MASUKAN DARI PESERTA RAPAT
1. KETUA FKUB DRS.LALU WIRAKARME, MM memperkenalkan jajaran Pengurus FKUB yang bisa hadir saat itu , lalu kesempatan berikutnya apa saja yang bisa di sarankan atau masukan dari pengurus.
2. Bapak Abdirahman menyinggung tentang pendanaan untuk FKUB terutama dukungan dari Pemerintah Daerah Kab. Lombok Tengah secara langsung belum ada. dana yang selama ini sebagai dana operasional FKUB adalahdana dari pusat.
3. Romo Bartholomeus Bere, PR selaku Imam Gereja Katolik Lombok Tengah menyatakan bagaimana bisa tercapai indikator kerukunan jika di daerah tersebut ada agama yang belum ada Rumah Ibadatnya. Contohnya Gereja Katolik Praya Lombok Tengah belum ada Rumah Ibadat, bagaimana kami sebagai umat beragama bisa melaksanakan tugas membina umat dan melaksanakan peribadatan?
maka salah satu usulnya adalah Pemerintah Daerah sangat perlu menyediakan sarana rumah doa jika masih alergi dengan menyediakan rumah ibadat. jika Pemda belum bisa memberikan satu kantor untuk tempat kami berdoa, bisa gunakan tanah kami.
4. Pak Anton Ndolu perwakilan dari Gereja Protestan, mendukung pernyataan Romo Bartho di atas. bahwa perlu adanya Pendirian Rumah Ibadat Katolik, kalau kami gereja Protestan sudah memilikinya untuk enam denominasi gereja. selain itu Pemda perlu mendukung dengan dana untuk FKUB.
5. Pak Gusti Madya dari Hindu menyatakan secara umum tidak ada masalah rumah ibadat agama Hindu. Namun seringkali permasalahan pada perkawinan beda agama yang sering terjadi, walaupun bisa segera di atasi.
6. dari MUI menyatakan sebenarnya untuk pembangunan rumah ibadat Muslim banyak yang bermasalah. Khususnya dalam perijinan. maka ini perlu ditertibkan lagi. masalah lainnya adalah para Muallaf, ini juga perlu antisipasi yang ditimbulkannya.
7. Pak Putu Sutama dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kab. Lombok Tengah, lebih menitik beratkan pada laporan statistik umat Hindu baik jumlah umat sekitar 10.250 jiwa, dan di dukung dengan rumah ibadat di lima kecamatan yang jumlahnya puluhan.
salah satu usulnya adalah adanya penyluh agama Hindu negeri di Lombok Tengah.
8. HM Ikhsan, MPd mempertegas tentang di mana benang kusut masalah dana FKUB ini sebenarnya termasuk mohon dukungan untuk anak organisasi FKUB seperti FORMULA dan FORTUNA.
9. Selanjutnya pendapat dari pejabat Kemenag menegaskan bahwa Kementerian Agama di bawah Menag Yacult memiliki kebijakan tentang Moderasi Beragama. trerhadap persoalan pendanaan dan rumah ibadat Katolik perlu komunikasi intens dengan Bapak Bupati.
kemudian beliau menyampaikan beberapa program yang sudah dilaksanakan Kemenag, di antaranya membangun solidaritas sosial , toleransi dan gotong royong di tengah keberagaman kehidupan beragama; di adakan pada awal bulan Desember 2021; pencanangan Desa Ubung sebagai desa kerukunan, dan kemenag siap mengadakan pertemua tiga kali sebulan,
10. pejabat dari Kesbangpol lebih menegaskan tentang perlunya gereja Katolik bersurat dan menghadap Bupati menyangkut pembangunan rumah doa di tanah gereja yang sudah dibakar tersebut.
Lalu kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia. dan hasil lengkapnya akan diumumkan kemudian.
====
ada hal menarik dalam pertemuan tersebut bahwa PERLU MEMBANGUN BERSAMA KESEJAHTERAAN UMAT DENGAN MENDUKUNG PENDIRIAN RUMAH IBADAT BAGI GEREJA KATOLIK PRAYA YANG SELAMA INI TERBENGKELAI WALAUPUN SUDAH PUNYA TANAH.
SEMOGA HARMONY TANAH LOMBOK TENGAHKU...
https://youtu.be/IpIRseNsT-M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar